Welcome to my blog !

Sabtu, 12 Januari 2013

ada apa dengan Lhokseumawe, Aceh ?


Aceh kembali menjadi sorotan, setelah dulu identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menuntut Aceh Merdeka dan berjuang untuk mendirikan negara Islam sendiri. Kini, walaupun GAM sudah menyatakan bergabung dalam NKRI, namun Pemerintahan Aceh yang kental menganut syariat Islam kembali menyulut polemik. Setelah hukuman cambuk sukses diterapkan, kemudian larangan bercelana ketat bagi perempuan, satu lagi yang sedang hangat dibicarakan yaitu soal aturan tidak boleh membonceng ngangkang bagi kaum perempuan.
Kontroversi rencana Peratuan Daerah Nangroe Aceh Darussalam (NAD) mengenai aturan membonceng ngangkang ini tidak hanya hangat diperbincangkan di dalam negeri saja. Meskipun aturannya bisa dibilang cuma sepele, namun mampu menjadi pemberitaan internasional. Kantor berita sekelas BBC dan media luar negeri pun juga ikut membahas masalah ini. Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengatakan aturan larangan membonceng ngangkang untuk menghormati budaya masyarakat Aceh. Tidak hanya duduk ngangkang saja yang dilarang, tapi juga larangan menggunakan celana panjang saat duduk membonceng di motor.
Desain tempat duduk sepeda motor memang dari dulu berbentuk memanjang. Tentu banyak masyarakat tidak setuju khususnya kaum perempuan jika aturan larangan membonceng ngangkang ini harus diberlakukan. Idealnya saat membonceng memang harus dalam posisi ngangkang. Karena posisi tersebut memungkinkan terjadinya keseimbangan selama berkendara daripada posisi duduk menyamping. Dengan posisi duduk menyamping, akan membuat tidak nyaman penumpang maupun pengendara motor sendiri. Selain itu juga membahayakan dari segi keselamatan. Apabila berbelok bobot motor juga menjadi agak berat sebelah dan bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Memakai rok idealnya memang duduk menyamping, tapi jika memakai celana panjang lebih aman jika posisi duduknya ngangkang.
Pada hari Senin 7 Januari 2012, Perda Larangan Mengangkang sudah resmi diberlakukan dan surat edarannya ditempel di seluruh sudut kota Lhokseumawe. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Lhokseumawe, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe dan Ketua Majelis Adat Aceh.
Isi Surat Edarannya adalah sebagai berikut:
Perempuan yang membonceng sepeda motor baik yang dibonceng oleh laki-laki muhrim (suami istri) maupun yang bukan muhrimnya, dilarang duduk mengangkang, kecuali kondisinya memang darurat. Kemudian poin yang lain juga menyebutkan dilarang berpegangan tangan, berpelukan, berbusana ketat dan berperilaku yang melanggar syariat Islam selama berkendara.
Pemerintah Aceh menganggap posisi duduk ngangkang bagi kaum perempuan di Aceh dianggap tidak sopan dan kurang bermoral. Serta berakibat bisa menumbuhkan pikiran negatif bagi kaum pria terhadap kaum perempuan. Namun jika pendapatnya demikian, tentu timbul satu pertanyaan, kenapa harus perempuan yang membonceng sambil ngangkang yang disalahkan dan dijadikan kambing hitam, bukankah tergantung juga dari pikiran negatif para lelaki yang melihatnya, apakah biasa-biasa saja ataukah bernafsu melihat hal tersebut.
http://mjeducation.co/kontroversi-duduk-ngangkang/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar